Diduga Kasus Jalan Ditempat, R. Endro Maryoko Minta Kepastian Hukum

Tangerang, Oase INews.com-
R Endro Maryoko korban penipuan oleh seoarang wanita,meminta kepada kepolisian agar dapat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan senilai 2 miliar yang dilakukan Novalina Manurung rekan bisnis korban yang hingga kini melarikan diri.

Diketahui dalam kasus tersebut Novalina memberikan cek bodong senilai 12 miliar untuk pembayaran kepada R.Endro Maryoko selaku rekan bisnisnya.
Endro mengatakan, kasus yang dilaporkannya seperti jalan di tempat. Padahal laporan tersebut sudah dibuat pada 5 April 2012 dengan nomer: STBL/161/IV/2012/Banten/Res Cilegon.

“Laporan saya sampai sekarang tidak jelas, tidak ada kepastian hukum, maka saya minta kepada polisi untuk kepastian hukum tersebut,” kata Endro dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (9/12/2019).

Dalam keterangan yang diperoleh awak media ia menyampaikan sekitar Desember 2012 ia bertemu Sugeng yang datang menemuinya di kediaman Anaknya yakni Aditia Chandra Wirawan lalu kemudian menawarkan bisnis Angkutan Barang berupa besi dari PT.Krakatau Stell ke Riau,dengan laba 20 %,dari total biaya yang dikeluarkan dari istri sirinya yakni *”Novalina Manurung”*.

Dalam perjalanan bisnis tersebut total biaya yang sudah dikeluarkan dan diberikan kepada Novalina Manurung sebesar 9 Miliar,sampai dikemudian hari ia merasa ada ketidakberesan dalam bisnis itu.

Permasalahan pun di Negosiasi antara kedua belah pihak yang berlangsung di kediaman anaknya yakni *Aditia Chandra Wirawan*.
dengan didampingi AKP M.MANURUNG, NOVALINA MANURUNG Menemuinya

Kepada awak media lebih lanjut ia ceritakan dirinya merasa aneh,kenapa seorang aparat penegak hukum mau mendampingi orang yang jelas jelas merugikan serta menipunya serta mengatakan akan menjamin pengembalian uang modal serta menjamin bahwa NOVALINA MANURUNG tidak akan melarikan diri.Namun ternyata ke esokan harinya *Novalina Manurung* sudah tidak dapat dihubungi lagi sampai sekarang.

Merasa dirinya sudah dirugikan ia melaporkan hal ini ke SATRESKRIM POLDA Banten,yang berujung dengan ditetapkanya SUGENG sebagai tersangka. ia merasa kecewa,mengapa pelaku utama bisa melarikan diri sehingga tidak bisa diajukan ke Pengadilan,…
karena ia menduga ada campur tangan Oknum Polisi yakni AKP M.Manurung, pungkasnya kepada awak media. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *