Terdakwa Pirdaus, Kepala Dinas UKM Kota Tangerang Selatan, yang di sidangkan di PN. Tangerang selasa 2 mei 2017 dalam acara pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum Mila dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa menghadirkan saksi fakta yang dari kepolisian yang menangkap terdakwa, Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di rumah terdakwa banyak burung dan satwa yang dilindungi, polisi langsung menindaklanjuti informasi tersrbut .
Terdakwa ditangkap Mabes Polri bagian Tipiter ( Tindak Pidana Tertentu ) 7 Pebruari 2017 di rumahnya daerah Ciputat dan membawa berbagai satwa seperti burung jalak bali 12 ekor, burung cenderawasih, kakak tua jambul merah kakak tua raja.jumlah satwa atau burung yang dilindungi berjumlah 52 ekor yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum uu no 5 / 1990 Tentang perlindungan konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistim , di depan ketua majelis hakim Basana Hutagalung.
Menurut terdakwa dirinya tidak mengetahui ada larangan dan sanksi memelihara burung burung langka tersebu. Di persidangan terdakwa mengatakan mengkoleksi berbagai macam burung yang ada di indonesis hanya sekedar hobbi dan tidak diperjual belikan. ( Purba )
Tinggalkan Balasan