Tangerang, Oase I News.com- sebagai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Selasa (28/1) LBH Keadilan dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat/ Kelompok Masyarakat Miskin;
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum HAM Banten, penandatanganan Kontrak dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dan Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sri Kurniati Pane dan sejumlah pejabat lainnya;
Sebagai Organisasi Bantuan Hukum dengan Akreditasi “B”, LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 136.000.000,- untuk pemberian bantuan hukum litigasi. Angka tersebut tidak langsung diberikan kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement. Kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami Kanwil Kemenkumham Banten melalui Sistem Informasi dan Dokumentasi Bantuan Hukum;
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi, menyampaikan bahwa penyerapan anggaran bantuan hukum sudah sangat baik dan berharapa di tahun 2020 akan semakin baik lagi. Karena penyerapan sangat baik, pada 2019 Kanwil Kemenkumham Banten bahkan mendapatkan anggaran tambahan dari Kanwil Kemenkumham lain yang penyerapannya kurang baik;
Imam juga menyampaikan bahwa yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum tidak hanya persoalan penyerapan anggaran. Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pemberian bantuan hukum yang LBH berikan tepat sasaran yakni orang miskin dan dirasakan manfaatnya bagai orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum;
Bagaimana Anggaran Bantuan Hukum dari APBD Tangerang Selatan? Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, menyampaikan hingga saat ini kami tidak memperoleh informasi apapun dari Pemkot Tangerang Selatan perihal anggaran tersebut. Bahkan informasi yang kami peroleh, tahun 2019 tidak ada LBH yang memperoleh anggaran dari Pemkot Tangerang Selatan.
“Bagi masyarakat miskin di Banten, lebih khusus lagi di Tangerang Selatan yang membutuhkan bantuan hukum dipersilahkan menghubungi LBH Keadilan dengan Nomor Kontak 08111463462” tutup Hamim. (Fat/Wan)
Tinggalkan Balasan