“Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana saat jumpa pers di kantornya, ditulis Jumat 22 Januari 2021.
Kejari pun telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari 25 saksi tersebut berasal dari saksi pekerja, pihak rumah sakit dan Kementerian. Kasus tersebut mereka menetapkan dua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo menambahkan, terdapat sebanyak 120 orang pekerja cleaning service di RS tersebut. Para pekerja tersebut pun menerima gaji yang bervariatif sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1 juta. Mereka pun seharusnya memberikan gaji sebesar Rp1,9 juta.
“Gaji yang diterima variatif. Slip gaji susah diamankan semua. BPJS tidak dibayar dan THR juga tidak dibayar,” tandasnya. ( Simon )
Tinggalkan Balasan