Ketua Ormas JARI 98″ HADAPI Pengadilan Dalam Kasus politik Uang Pilkada Tangsel

Oase I news.com,  Kota Tangerang Selatan – Terdakwa Muhamad Wily Prakosa, (52) Ketua ormas JARI 98, warga Cilengggang RT 05/ 02, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (23/11/2020). Terdakwa “DISERET” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama, SH dengan tuduhan melakukan Politik uang di Pilkada Kota Tangsel.

Pada sidang perdana perkara politik uang Pilkada Kota Tangsel itu Majelis Hakim diketuai oleh Wendra Rais, SH MH, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangsel Taufik  turun langsung ke persidangan. Taufik menghadirkan 10 saksi pelapor dan saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi-bagikan uang di lokasi Lapangan Sepakbola Ciater Rawa Macek, Serpong.

Jaksa Primayuda mengatakan terdakwa Muhamad Bily Prakasa pada 26 September 2020 di Lapangan Bola, Ciater Rawa Macek, Serpong dengan sengaja melawan hukum menjanjikan memberikan materi untuk mempengaruhi calon Benyamin-Pilar.

Supaya mengikuti kemauannya, kata Jaksa Primayuda, warga dipengaruhi agar memilih calon Walikota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davni dan wakilnya, Pilar Saga Ichsan.

Jaksa Primayuda menyebutkan terdakwa Wily Prakosa sebagai Ketua LSM Jaringan Aktifis Reformasi (JARI 98) Kota Tangerang Selatan telah mengumpulkan anggotanya dan warga yang ada di Lapangan Bola, Ciater Rawa Macek, Serpong.

Terdakwa Wily Prakosa, kata Jaksa Primayuda, menemui warga yang sedang main bola.  Selesai warga main bola, terdakwa Wily Prakosa memasuki lapangan sambil berbicara memakai toa, memberikan masker, dan uang Rp 400 ribu. Uang Rp 300 ribu diberikan kepada ibu- ibu yang di seputar lapangan. Juga membagikan uang Rp 450 ribu untuk membeli minuman.

“Kita sekarang memilih nomor 03 supaya ada perubahan,” ujar terdakwa Wily Prakosa lewat toa yang dibawanya di hadapan warga Ciater.

“Sekarang kita memilih nomor 03 Benyamin Davni dan Pilar,” ucap terdakwa Wily Prakosa.

Menurut Jaksa Primayuda, perbuatan terdakwa membagi- bagikan uang kepada warga dengan mendeleklarikan diri untuk memilih nomor urut 3 telah melanggar Pasal 187, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

JPU Primayuda menghadirkan 10 saksi 3 saksi pelapor Rivaldi, Rizal, dan Joko yang berprofesi sebagai advokat. Saksi fakta juga dihadirkan 3 orang yakni H. Dadan Wijaya Usman, dan Saipudin alias Pelor yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa Wily Rosa di lapangan.

Pada siding tersebut dihadirkan pula saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. Sedangkan saksi ahli akan diperiksa pada Selasa, 24 November 2020.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *