LSM Perkota Nusantara KECAM Sikap Pimpinan Pt Putra Timur Prima Spont Kepada Karyawannya

Oase I news.com, Kota Tangerang- LSM Perkota Nusantara Mengecam sikap dari pimpinan PT Putra Timur Prima Spont yang beralamat di jalan Aria Kemuning No. 35, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang terkait perlakuan mereka yang kurang menghargai dedikasi karyawan tetapnya Jumantoro yang telah bekerja selama hampir 21 tahun sebagai driver.

Menurut Puji Iman Jarkasih, SH. MH selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Perkota Nusantara mengatakan bahwa, perusahaan memang memiliki hak untuk menempatkan jabatan dan juga memutasi karyawannya dimana saja sesuai dengan kebutuhan perusahaan, akan tetapi perusahaan yang baik, sehat dan profesional PASTI akan selalu menempatkan jabatan dan posisi pekerja dan karyawannya sesuai dengan keahlian dan kemampuan pekerjaa nya demi untuk meraih efektifitas dan kwalitas kerja bagi perusahaan.

“Dimanapun perusahaan yang baik, pasti akan menempatkan pekerja/karyawannya berdasarkan kemampuan dan keahliannya. Bukankah saat awal perusahaan menerima lowongan pekerjaan selalu dan pasti yang diterima itu adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian sepesifik A atau B. Tidak mungkin lah sebagai contoh pelamar kerja yang memiliki keakhlian dibidang pemasaran tapi ditempatkan dibagian produksi,” tandas Puji Iman Jarkasih.

Dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan regulasi aturan, karyawan atau pekerja itu juga memiliki hak yang dicantumkan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak sebagai berikut :

Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota  atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat. Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.

“Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja. Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3),” terangnya.

Tambahnya, karyawan juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan.

“Sekarang ini, implementasi hak karyawan bidang jaminan sosial dan K3 adalah berupa BPJS Ketenagakerjaan. Para pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam rangka pemenuhan hak tersebut,” tegasnya.

Ha-hak karyawan yang wajib dipenuhi itu tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, UU No. 03 tahun 1992, UU No. 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden No. 22 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri No. 4 tahun 1993 dan No. 1 tahun 1998.

Para pekerja/karyawan itu juga berhak untuk menerima upah yang layak, hal tersebut tercantum dalam Permen No. 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri No. 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker No. 1 tahun 2017.

Disamping itu, pihak perusahaan juga harus membuat Perjanjian Kerja atau PKB. Hak karyawan atau pekerja ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang No. 21 tahun 2000.

“Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah,” tandasnya.

Hak atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil, Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004.

“Setiap karyawan berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil. Hak karyawan perempuan seperti libur PMS atau Cuti Hamil. Dan terkait permasalahan yang dialami oleh Jumantoro, LSM Perkota Nusantara siap untuk memberikan bantuan dan advokasi kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan semua hak-hak nya sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Puji Iman, Sekjen LSM Perkota Nusantara.( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *