Pemohon SKCK Meningkat, Polisi Terapkan Protokol Kesehatan

Kota Serang, Oase I News.com – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Serang Kota Polda Banten sempat dibatasi selama dua bulan tepatnya mulai 01 April hingga 31 Mei 2020 mengikuti aturan yang berlaku. Kini per 01 Juni 2020 pemohon SKCK di Polres Serang Kota kembali terlihat ramai.

“Memang kemarin sempat dibatasi pemohon SKCK dengan sifat prinsip, yakni yang memang sangat membutuhkan. Pemohon SKCK hanya 5 hingga 15 orang maksimal, tapi mulai awal Juni ini sudah kembali ramai mengingat pemerintah akan menerapkan aturan New Normal,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Osman Galingging, SH., Kamis (04/06/2020).

Lanjut Osman, semenjak ada pengumuman New Normal, pemohon SKCK banyak yang datang, mau tak mau harus dilayani akan tetapi dengan menggunakan protokol kesehatan yakni jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

“Pemohon yang membuat SKCK dari para pelajar yang baru lulus sekolah untuk mencari pekerjaan ditengah pandemi covid-19,” ujarnya.

“Mulai 1 Juni kemarin hingga hari ini rata-rata pemohon SKCK mencapai 100 peserta. Sempat pas ada aturan pembatasan dalam waktu dua hari itu sama sekali tidak ada peserta pemohon SKCK,” ungkap Osman.

Dalam hal ini, peserta yang membuat SKCK harus mengikuti prosedur yang berlaku dan harus mematuhi aturan kesehatan covid-19 yang digaungkan oleh pemerintah.

“Mereka datang diberikan blanko, lalu isi blanko tersebut dengan disiapkan meja dan kursi yang sudah ditetapkan saling jaga jarak, ketika mereka sudah isi blanko kita proses dan kita suruh pulang. Tujuannya untuk menghindari penyebaran virus corona,” tukas Osman. (HMS/TP/VAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *