Polsek Pakuhaji Berhasil Ungkap komplotan Pencuri Ranmor di Tangerang, 17 Motor Diamankan

Tangerang, Oase I News.com – Polsek Pakuhaji mengamankan 7 orang Komplotan pencurian Sepeda Motor dan 17 Unit sepeda motor hasil curian yang beraksi di wilayah kota tangerang dan wilayah kabupaten tangerang.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga di wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang, bahwa tersangka A melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan murah tanpa ada surat kelengkapan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dari 7 tersangka 4 adalah pelaku pemetik motor di pinggir jalan maupun di rumah kontrakan yang tidak ada pintu pagarnya. Untuk 3 tersangka lainnya adalah penadah hasil curian, yang selanjutnya di jual dengan harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta.

“Jadi kita amankan dulu tersangka A, setelah dilakukan pengembangan petugas langsung mengamankan R dan S di rumahnya. Selanjutnya, dari keterangan ketiga tersangka anggota kami berhasil mengamankan tersangka M, RH dan EC di beda tempat,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Polsek Pakuhaji, Rabu (15/7).

Sugeng menambahkan, empat tersangka yang berperan sebagai pemetik melakukan operasi di wilayah Cipondoh, Ciledug, Tangerang, dan juga Sepatan. Mereka mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi.

“Dari empat tersangka ini, dua orang tersangka M dan RH adalah bapak dan anak. Mereka melakukan aksinya bersama, bahkan keduanya melakukan aksinya bergantian yakni kadang menjadi pemantau lingkungan sekitar anaknya yang mengambil motor dan begitu sebaliknya,”paparnya.

Ia menjelaskan, tersangka ini juga menyewa rumah kontrakan sebanyak 4 rumah di wilayah Teluk Naga Kabupaten Tangerang, rumah tersebut digunakan untuk menyimpan hasil curian yang mereka lakukan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

“Pengakuan pelaku, bahwa mereka melakukan aksinya baru. Tetapi kami tidak yakin dan kami akan melakukan pendalaman. Pasal yang di kenakan adalah 480 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya. (HMS/VAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *