Tangerang, Oase I News.com – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dan Camat Sepatan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait berita Online dengan judul PT Damai Indah Kacatipis (Dainka) Kabupaten Tangerang “sendera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19.
“Sudah kami lakukan pengecakan langsung ke PT.Dainka terkait pemberitaan oline tersebut, kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,”kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto kepada Humas Kabupaten Tangerang yang dihubungi melalui telepon seluler,Sabtu (13/06/20).
AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto melanjutkan,pengecekan atau peninjauan ke PT.Dainka Jl.Raya Karet V.Kawasan Industri Akong Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten,dihadiri langsung oleh dirinya Kapolsek Sepatan,Camat Sepatan dan anggota Polsek Sepatan,Kamis (11/6/20),pukul 10.00 Wib.
Ia lanjutkan,berdasarkan fakta dilapangan dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 Orang dan tetap memberikan dengan gajih 80% dari gajih yang diterima.
Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada dilingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.
Fasilitas yang disediakan yaitu :Penggajihan untuk satu hari (1 hari) selama 8 Jam dengan hitungan gajih 12 Jam; difasilitasi tempat tinggal berupa Mes layak huni; Kebutuhan makan selama 1x 24 Jam ditanggung oleh perusahaan; bisa dikunjungi keluarga pada hari minggu dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19,dan karyawan dibebaskan pada saat Sore hari untuk melakukan aktivitas Olahraga dan kesenian.
Hal ini dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus Covid-19 dari luar area Pabrik.
“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan,setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan satndar protokol kesehatan,” katanya.
Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan pengecekan atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 Karyawan yang dipilih secara acak,dari 7 karyawan tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa di sekap oleh perusahaan,karyawan bisa beraktivitas olahraga,bertemu keluarga pada saat hari minggu dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone dan karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.
“dengan adanya pemberitaan online ini pihak karyawan tidak menerima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” ucap AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto asal Kabupaten Karang Asam Bali ini.
Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat juga melurusukan pemberitaan tersebut,bahwa benar dirinya dan Kapolsek Sepatan melakukan kunjungan ke PT.DAINKA untuk mengecek langsung dan bredialog dengan pihak perusahaan.
Menurut Dadang yang juga aktif di organisasi pramuka Kabupaten Tangerang menegaskan kenapa kami unsur Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan pegecekan langsung ke perusahaan yang dimaksud, hal ini untuk memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan itu kondusif,jangan sampai di saat pendemi Covid-19 ada pemberitaan seperti itu yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.
“Perusahaan tersebut keberadaan nya berada di salah satu desa di kecamatan sepatan, hal itu perlu di luruskan. Terlebih menyangkut informasi ketentraman dan ketertiban. Agar tidak menjadi keresahan bagi warga juga dalam menjaga kondusifitasi wilayah dari informasi yang berkembang,” ujar Dadang melalui telepon seluler nya.
Karena itu,Kami Forkopimcam merespon pemberitaan itu dengan mengunjungi langsung ke lokasi pabrik. “Alhamdulillah tidak seperti yang di beritakan. Apalagi dari Polres Metro Kota Tangerang juga turun,” ujar Dadang yang aktif menginformasikan kondisi wilayahnya.
Suharto Manager Produksi PT. Dainka, secara tegas menegaskan disini tidak ada penyekapan,dan berita yang ditulis media itu sama sekali tidak benar.
“Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar,” ucap Suharto,Sabtu malam (13/06/20).
Akui Soharto, pihak Polsek Sepatan dan Camat Sepatan sudah melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan kami dan karyawan.
Dilanjutkan,selama pandemi Covid-19, PSBB diberlakukan dan banyak perusahaan merumahkan karyawannya, pihaknya memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.
“aturan protokol kesehatan kita tetapkan, kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam, kita buat penawaran,surat kesepakatan.
Lanjutnya,kami berikan penawaran dikarenakan berhubungan dengan mesin produksi yang ada di perusahaan kami yang memang tidak boleh berhenti, harus berjalan terus untuk maintenance dan harus dirawat guna mencegah permasalahan produksi di kemudian hari.
Diketahui sebelumnya,mediaBantencyber.co.id memberitakan Setelah sebelumnya beredar kabar soal tersanderanya 35 karyawan PT.Dainka yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jalan Kavling Nomor 7,Pasar Baru,Kecamatan Sepatan,Kabupaten Tangerang,ternyata bukanlah isapan jempol belaka. Sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut juga menyebutkan adanya salah satu perusahaan pabrik kaca yang tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang ke rumah sejak tanggal 7 April 2020, akan tetapi diwajibkan untuk menginap di dalam pabrik perusahaan.(HMS/VAN)
Tinggalkan Balasan