PPDB KOTA TANGERANG DIMULAI

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang telah dibuka, Kamis, 11 Juni 2020. Hari pertama dan kedua, PPDB dikhususkan untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.

Tangerang, Oase I News.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang telah dibuka, Kamis, 11 Juni 2020. Hari pertama dan kedua, PPDB dikhususkan untuk calon peserta didik baru jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, meninjau langsung proses PPDB di SD Negeri Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang. Dirinya berharap para orang tua murid yang mendaftarkan putra-putrinya dapat memperhatikan protokol kesehatan dan kelengkapan berkas pendaftaran.

“Harap tetap menjaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung, jadi cuma satu orang perwakilan yang boleh ke sekolah. Dan untuk memudahkan proses, khususnya jalur perpindahan orang tua, harap membawa kelengkapan berkas yang valid,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia, mengatakan, kehadiran orang tua ke sekolah dikarenakan sistem offline untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.

“Bagi yang tidak lolos pada jalur ini, calon peserta didik baru dapat mencoba kembali lewat jalur zonasi secara online, sehingga tidak perlu ke sekolah. Tapi jika membutuhkan bantuan, pihak sekolah telah menyediakan posko bantuan yang siap melayani proses PPDB,” tuturnya.

Di lokasi berbeda, Kemudahan proses pendaftaran di hari pertama pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang, turut dirasakan Komariah. Salah satu warga Kecamatan Neglasari yang berada di Zona Dua, yang tengah mendaftarkan putranya di SD Negeri Tangerang 6.

“Prosesnya cepat sekali, saya cuma diminta bawa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga anak saya lolos dan dapat bersekolah di sini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di Kota Tangerang dan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Tangerang.

Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, merupakan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali yang dipindahtugaskan dari suatu daerah ke wilayah Kota Tangerang dengan membuktikan Surat Keputusan (SK) dari instansi tempat yang bersangkutan bertugas. ( Hms – SRY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *