Oase I news.com, Tangerang selatan – Personel gabungan tiga pilar, yang terdiri dari Polsek Serpong, TNI, Satpol PP, Dishub, dan kecamatan Sepong. menggelar penegakam disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara. diwilayah hukum polres tangerang selatan, polsek serpong senin (21/09/2020) siang 10:30 WIB.
Kegiatan oprasi yustisi dihadiri oleh:H.Mamat ST.( Sekretaris kecamatan serpong
IPTU Harry R,SH.( Kanit Propos polsek serpong)
IPTU Tri Retno SH ( panit Bimas Polsek serpong)
IPDA Yaya Sunaraya SH. (Pawas/PanitReskrim)
Evi Erna Lestari ( Sekretaris kelurahan Buaran)
Sumadi (Satpol PP Kecamatan Serpong)
Serka Mulyadi (Koramil 03/ Serpong)
Kegiatan dipimpin oleh AIPTU Harry R,SH.(Kanit Provos polsek Serpong) Dalam kegiatan tersebut Harry R,SH. mengatakan, operasi yustisi bertujuan menerapkan disiplin protokol kesehatan, kepada masyarakat dalam rangka percepatan penanganan penyebaran pandemi virus covid- 19 diwilayah tangerang selatan.
“Dalam oprasi tersebut berhasil menjaring empat belas ( 14 ) orang yang tidak menggunakan masker saat berkendara. pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa push,up serta diberikan masker ,” ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama,H Mamat ST.Sekretaris kecamatan serpong menambahkan, dalam operasi yustisi diperempatan viktor jalan raya puspitek, kelurahan Buaran Kecamatan Serpong dilaksanakan agar masyarakat lebih patuh terhadap PSBB, yang saat ini masih diperpanjang oleh pemerintah baik kota tangerang selatan, mau pun provinsi banten. agar masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari untuk mencegah penularan covid – 19 ,” pungkas H Mamat ST. ( SImon/ Rahman)
Tinggalkan Balasan