BPD Desa Cibadak, Cikupa. Laksanakan Pembangunan Desa Sesuai Juklak/Juknis

Kabupaten Tangerang, Oase INews.com- BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan mitra pemerintah desa yang solid dalam membangun dan mensejahterakan rakyat agar bisa merasakan  pembangunan dari pemerintah.
 
Hal ini dilakukan BPD bersama warga Desa Cibadak, Sabtu (27/06/2020) diruang Aula Kantor Desa, dalam giat jalin silaturahmi dan dengar pendapat terkait kinerja BPD, yang dihadiri oleh Babinsa, Pengurus BPD serta beberapa Tokoh masyarakat Desa Cibadak.

Rudin Suryadi, Ketua BPD Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mengatakan, bahwa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diharapkan bisa membawa kemajuan dengan memberikan pengarahan dan masukan dalam membangun pemerintahan desa menjadi baik. ” Fungsi BPD sebagai lembaga yang menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik,” ucap Rudin, dihadapan para warga desa Cibadak. Sabtu (27/06/2020).
Masih kata Rudin, Tujuan penelitian untuk menejelaskan fungsi kinerja BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta hambatan-hambatan yang dihadapi BPD dalam mengoptimalkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan upaya-upaya yang dilakukan BPD untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam rangka optimalisasi kinerja BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
” metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi,” katanya lagi.
Metode analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlansung secara terus-menerus sampai tuntas, sehingga datanya lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa BPD telah menjalankan kedua fungsinya dengan baik.
” hambatan-hambatan yang dihadapi oleh BPD dalam melaksanakan fungsinya disebabkan oleh hambatan internal dan eksternal, telah disikapi secara positif oleh BPD. Namun secara umum BPD sudah berjalan dengan baik, komunikasi yang baik antara BPD dan Pemerintahan Desa, dan masyarakat yang cukup puas dengan kinerja pemerintahan desa,” pungkas Rudin.
Sementara Adi. Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mengatakan, terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
” Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat,” tutur Adi, kepada awak Media. Sabtu (27/06/2020)
Lanjutnya, lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan sebagai pengganti LMD yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *