Tangerang, Oase INews.com- Dalam rangka memenuhi hak integrasi warga binaan pemasyarakatan, lapas kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan, Di HUT RI KE 75, senin pagi (17/8) pukul 08.30-selesai kegiatan tersebut di hadiri oleh kepala lapas dan jajaran nya.
Prihartati yang merupakan kepala lapas kelas IIA tangerang langsung memimpin dan memberikan kepada seluruh WBP.
Dalam arahannya prihartati menyampaikan jumlah penghuni yang mendapatkan remisi tahun ini, ” sebanyak 190 orang yang dapat remisi dari jumlah isi penghuni 459 orang, ” ungkapnya.
Prihartati pun menambahkan bahwa dari 190 orang tersebut terbagi menjadi 2 kategori yakni mereka yang masuk ke dalam kategori pemberian Remisi umum (RU) I dan Remisi umum (RU) II.
” jadi yang dapat RU I sebanyak 185 orang dan RU II sebanyak 5 orang, akan tetapi yang 5 orang ini tidak bisa langsung bebas karena harus menjalankan subsider terlebih dahulu, ” tambahnya.
Remisi yang di berikan berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM Republik indonesia yang terdiri dari beberapa kategori : pasal 34 (1) PP NO. 99 tahun 2012 sebanyak 127 orang dan pasal 34 (3) PP NO.28 tahun 2006 sebanyak 1 orang.
Tidak terkait PP NO. 99 tahun 2012 dan PP NO.28 tahun 2006 sebanyak 62 orang, yang masuk kedalam kategori PP NO. 99 tahun 2012 dan PP NO. 28 tahun 2006 ialah warga binaan dengan kasus tindak pidana khusus seperti kasus narkoba, illegaloging, pencucian uang, korupsi, perdagangan orang.
Sementara yang tidak terkait PP NO. 99 tahun 2012 dan PP NO. 28 tahun 2006 ialah warga binaan dengan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, perampokan, penggelapan uang, pembunuhan,penipuan dan lain-lain sebagainya.
Mengakhiri arahnya, prihartati berpesan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari kemerdekaan ini, untuk membebaskan diri dari berbagai macam obat-obatan terlarang, bukalah diri untuk mengukir prestasi meski raga kalian berada di dalam tembok.
” Narkoba No Way dan Prestasi yes, yes, yes… ” pesannya keseluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan di lanjutkan dengan pembacaan Remisi secara rinci dan detail oleh kepala subseksi registrasi yang di laksanakan dengan mengukuti protokol kesehatan ( physical distancing ) dan menggunakan masker. (Maidawati)
Tinggalkan Balasan