Kabupaten Tangerang, Oase INews.com – adanya pembangunan swakelola SDN Kutruk 1, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, sebanyak 2 (dua) ruang kelas, sangat mendukung dalam hal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi anak bangsa, dimana keberadaan ruang kelas sangat mendukung, karena hampir setiap tahunnya siswa selalu bertambah. Senin (16/11/2020)
Tetapi pembangunan Swakelola yang dikomandoi oleh sang Kepsek yang berinisial Ad ini diduga tidak transparansi keberadaannya, pasalnya pihak kepala sekolah yang dipercayai dalam penanganan Swakelola pembangunan tersebut, selalu tidak berada ditempat, ia yang merangkap juga menjadi Plt kepsek SDN Kutruk 2 ini, selalu menghindar ketika akan dikonfirmasi awak media, entah kenapa..?
Ketika Awak media dapat menghubungi yang bersangkutan via celular, mengatakan ada keperluan apa, dan pihaknya sekarang sedang ada diluar, silahkan anda menghubhngi dengan pihak penjaga sekolah saja yang bernama mang Uding.
” ini dengan siapa yah..ada keperluan apa dengan saya, kalau bicara masalah pembangunan sekolah silhakan anda menghubungi dengan mang Uding saja,” ucap Ad, sang kepsek SDN.Kutruk 1 saat dikonfimasi awak media via celuler. Senin (16/11/2020).
Ketika awak media menghampiri yang dimaksud (mang Uding, red) dikatakannya bahwa ia sama sekali tidak mengerti apa yang dimaksud pihak kepsek kepadanya, karena ia sama sekali tidak ada pemberitahuan apa apa dari pihak Kepsek.
” maaf saya tidak mengerti apa yang dimaksud pihak kepala sekolah kepada saya, saya ini hanya penjaga sekolah, yang disuruh mengawasi pembangunan swakelola ini, adapun yang bertanggung jawab disekolah adalah pihak kepala sekolah sendiri,” ungkap mang Uding kepada awak media.
Jadi jelas bahwa pihak kepala sekolah diduga tidak transparasi dalam pembangunan swakelola SDN.Kutruk 1, karena ia selalu tidak berada ditempat dan selalu menghindar bila ada awak media yang akan mengkofirmasi kepadanya.
Seperti diketahui bahwa media berhak mendapatkan informasi yang jelas dari instansi Pemerintah/Swasta dalam kegiatan apapun untuk dapat dipubikasi ke publik, sesuai dengan UUD Pers no.40 Tahun 1999.
Untuk itu pihak yang berkompeten dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Dinas Tata Ruang serta Inspektorat Kabupaten Tangerang, agar bisa memperhatikan langkah yang dilakukan oleh Ad Kepala Sekolah SDN.Kutruk 1. (Red)
Tinggalkan Balasan