*Dinas Budaya Pariwisata Dalam Menjalankan Tupoksinya Melebihi Kewenangan Satpol PP Kota Tangerang*
Tangerang Kota, Oase INews.com
Sungguh ironis beberapa waktu lalu Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang menurunkan sejumlah reklame terkait izin dan penempatan.
Informasi ini didapat dari narasumber inisial GN sebagai pemilik, Dimana reklame yang sudah dibayarkan pajaknya tiba-tiba di turunkan oleh Dinas Budaya dan Pariwisata ( Disbudpar) tanpa ada alasan yang jelas, pemilik reklame merasa belum pernah mendapat surat teguran atau peringatan dari dinas manapun kalau reklame nya di anggap bermasalah” ucapannya
Saat awak media mengkonfirmasi ke kantor Dinas Budaya Pariwisata,Kabid Pertamanan dan Dekorasi, menanggapi “Kita menurunkan reklame hanya untuk mengecek tekait izin dan salah penempatan, karena kita punya fungsi pengawasan untuk reklame.
Kalau yang punya bisa membuktikan, media reklame bisa di ambil di kantor Dinas”. Ucap kabid Hendrik
Hendrik menjelaskan ” Saya menjalankan prosedur sesuai Perwal 56 Tahun 2019 Pasal 17 tentang tupoksi Disbudpar, bahwa ;
1. Seksi Dekorasi kota melakukan pemantauan dan pengawasan dalam hal penempatan papan reklame, umbul-umbul, spanduk dan lain-lain dalam rangka menjaga dan menerapkan prinsip keindahaan kota.
2. Melakukan pemantauan dan Pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan batas waktu, ukuran, standar teknis, dan tata letak dalam pemasangan reklame, umbul-umbul, spanduk dan papan nama”. Ucap kabid
Kabid pun menambahkan, penurunan itu bentuk pengawasan kita dari Dinas Budpar, kan bukan penertiban “. Ujar nya
Ketika di tanyakan kembali, apakah yang dilakukan oleh Disbudpar apa sudah sesuai, Kabid belum bisa memberikan jawaban.
Apa yang di jelaskan oleh Kabid dari keterangan yang disampaikan, jelas sangat keliru dan menyimpang dari tugas dan fungsi kewenangannya, karena barang bukti reklame yang di turunkan dan di amankan di kantornya sudah melebih tugas dari satpol PP.
Jelas dikatakan sesuai aturan yang berlaku, bahwa Dinas Budpar hanya diberikan kewenangan untuk memantau dan pengawasi dan tidak berhak mengamankan apa lagi menertibkan suatu barang yang diduga melanggar Perda.
Dimana Kewenangan ini ada pada Satpol PP sebagai penegak produk hukum daerah sesuai Perwal No 62 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 7 tentang penyitaan barang apabila melanggar produk hukum daerah. ( Veronica )
Tinggalkan Balasan