FKMTI MENANTANG Kementerian ATR/BPN Pusat ADU DATA Atas Hak Kepemilikan Awal Tanah SECARA TERBUKA 

Oase I news.com, Jakarta- Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menilai Kementerian ATR/ BPN pusat TIDAK BERANI memberantas mafia perampas tanah rakyat yang bekerja untuk kepentingan segelintir konglomerat di Indonesia. Budi menegaskan, ATR/BPN pusat SEHARUSNYA MENGUNDANG PARA KORBAN PERAMPASAN dan pihak terlapor untuk untuk menguji data kepemilikan tanah secara terbuka dan disiarkan langsung media nasional maupun media sosial.

“FKMTI menantang Adu data atas hak kepemilikan awal secara terbuka,” tegas Budi menantang Kementerian ATR / BPN pusat.

Hal senada disampaikan oleh Chairul Humas Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), dirinya menyerukan kepada seluruh anggotanya yang merupakan para korban mafia tanah yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia untuk mengikuti kegiatan Konferensi Pers terkait Mafia Tanah di Indonesia yang akan digelar oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada Senin (18/10/2021) siang, Pukul 14. 00 WIB via zoom meeting. Rencananya Konferensi pers tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil bersama seluruh pejabat terkait di Kementerian ATR / BPN pusat.

Hal tersebut disampaikan Chairul Humas FKMTI, dalam keterangan Pers nya kepada MediaBantenCyber.co.id via WhatsApp pada Senin, 18 Oktober 2021 pagi.

“Tolong kami menyerukan agar seluruh anggota FKMTI diseluruh Indonesia untuk dapat hadir dan mengikuti kegiatan Zoom Meeting konferensi pers terkait masalah mafia tanah di Indonesia yang akan diselenggarakan oleh Kementerian ATR / BPN pusat pada hari ini Senin, 18 Oktober 2021 Pukul 14.00 WIB,” ujar Chairul.

Lanjut Chairul, melalui forum Konferensi pers zoom meeting oleh Kementerian ATR / BPN pusat tersebut, pihak FKMTI juga menyampaikan dan menantang kepada Kementerian ATR/BPN pusat untuk melakukan ADU DATA Awal atas hak kepemilikan tanah warga yang DIRAMPAS oleh para Mafia Tanah SECARA TERBUKA.

“Jika data anggota FKMTI datanya tidak valid maka kami siap kehilangan tanah dan di Pidana kan, demikian juga sebaliknya para pelaku PERAMPASAN TANAH dan BEKINGNYA harus juga dilakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *