Oase I news.com, Kabupaten Tangerang- Miris menyaksikan video yang beredar luas dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) wartawan Warta Sidik yang dianiaya oleh puluhan orang GEROMBOLAN PREMAN BAYARAN pada Rabu, 20 April 2022 yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl. Maxwell Utama No. 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Perumahan mewah Sumarecon, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Agus Darma Wijaya, sekitar pukul 13.00 Wib datanglah SEGEROMBOLAN PREMAN yang berjumlah 30 orang YANG MENGAKU DARI SUMARECON dan memaksa untuk mengeluarkan barangnya untuk di kosongkan tanpa ada Surat Perintah dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang.
Darma merasa keberatan dan terjadi argumen, karena merasa di Intimidasi, Darma memegang pisau untuk melindungi diri dan tiba-tiba sekelompok orang suruhan Sumarecon meringkus dan menyeret serta menganiaya Darma, terdengar teriakan histeris minta tolong dari anak dan istrinya karena melihat suaminya diseret-seret SEGEROMBLAN PREMAN suruhan tersebut.
Darma mengaku ada luka dibagian kepala dan dada serta tulang rusuk akibat kekerasan yang dialaminya. Dan saat tim Investigasi wartawan Aneka Fakta tiba di TKP sudah berkumpul puluhan wartawan dari lintas Media, saat Darma tiba sempat ingin menengok tapi tidak diizinkan oleh pihak security perumahan.
Lalu Pimred Aneka Fakta dan Pimred Jurnalis Nusantara Satu meluncur ke SPKT Polres Tangerang Selatan dan berkoordinasi kepada Piket Reskrim dan dilayani dengan baik untuk mendapatkan Surat Pengantar Visum sekitar pukul 18.20 Wib.
“Saat selesai surat pengantar visum, pelapor sempat pingsan di SPKT Polres Tangerang Selatan lalu dilarikan mengunakan mobil operasional Reskrim Polres Tangerang Selatan ke RS Medika BSD.” Kata Pemred jurnalisnusantara-1.com Lilik Adi Goenawan.S.Ag.
Polres Tangerang Selatan langsung bergerak quick respons setelah menerima laporan dari pelapor yang juga berprofesi sebagai Jurnalis Media Online dan Cetak Warta Sidik.
“Saya sempat meliput kedalam Perumahan Maxweel dan menyaksikan Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang Selatan membekuk sekitar 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Goenawan.
Permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Sumareccon tersebut sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Sumarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.
Yang lebih miris lagi Security Keamanan Perumahan Maxweel itu membiarkan kekerasan terjadi bahkan terkesan ada keberpihakan kepada Pengembang Sumaarecon.
Saat keluarga pemilik rumah ingin masuk ke lokasi perumahan pun tidak diperbolehkan bahkan wartawan pun dilarang masuk oleh pihak Security Perumahan namun anehnya puluhan orang-orang dari suruhan Sumarecon dibebaskan keluar masuk ada apa dengan keamanan perumahan itu.
Ujang Kosasih,SH, Kuasa Hukum
Agus Darma Wijaya pada saat dikonfirmasi oleh jurnalisnusantara-1.com
sedang berada di Polda Bandar Lampung membenarkan bahwa perkara perselisihan antara pihak Kliennya dengan Sumarecon telah didaftarkan di PN Tangerang.
“Saya menyayangkan sikap arogansi orang-orang pengembang Sumarecon yang tidak menghoramati proses hukum, eksekusi itu jelas ilegal,” tegas Ujang Kosasih.
“Karena menurut Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya sebuah eksekusi objek jaminan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan putusan yang sudah incrah,” tandasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tangerang Selatan dan ke 7 orang terduga pelaku penganiayaan masih menjalani proses pemeriksaan.
“IInformasi dari awak media yang stanbye di Rumah Sakit Agus Darma Wijaya masih di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang,” ucap Goenawan.
Sampai berita ini ditayangkan pihak pengembang Sumarecon belum bisa di konfirmasi begitu pula dari pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi pada puluhan awak media. (Simon)
Tinggalkan Balasan