Oase I news.com, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya pada Kamis (28/10/2021) memutuskan perkara No.37/PUU-XVIII/2020, yang mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Corona di Indonesia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut antara lain, bila status masih berlaku atau dilanjutkan sampai akhir tahun kedua (akhir tahun ini), maka anggaran Covid harus dengan persetujuan DPR-RI dan pertimbangan DPD.
Tentang Pasal KEBAL HUKUM, yaitu pasal 27 ayat (1,2,3), lampiran UU 2/2020, terkait dengan imunitas atau kekebalan pemerintah, MK juga memutuskan Undang-undang Covid sebagai INKONSTITUSIONAL. Jadi, frasa “bukan kerugian negara” (Pasal 27 ayat (1) itu, dapat bertentangan dengan pasal lain dalam UU Tipikor. Sekarang pejabat pemerintah (ayat 2) yang melakukan itikad tidak baik dan merugikan negara (korupsi), termasuk sebagai subjek hukum yang kini bisa digugat sebagai KORUPTOR.
“Jadi sekarang Pemerintah tidak lagi kebal hukum. Kini, pemerintah bisa digugat, jika terindikasi menggunakan dana untuk penanganan Covid-19 secara ugal-ugalan”, kata Juju Purwanto, ketua bidang hukum dan Advokasi DPP Partai Ummat, dalam keterangan Pers nya melalui WhatsApp,pada Sabtu (30/10/2021) dinihari.
“Selama ini tampak adanya ‘upaya peyelundupan hukum’ (terselubung) atas pasal-pasal yang dibatalkan tersebut, sehingga sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Segala aturan pemerintah tentang Prokes dengan alasan pencegahan Covid-19, berpotensi penyalah gunaan wewenang (ABUSE Of POWER) dan KORUPSI, karena menggunakan anggaran negara yang besar (triliunan). Faktanya, sebagian besar rakyat terdampak justeru terbebani dengan biaya hidup (sosial ekonomi), yang mestinya jadi tanggung jawab pemerintah”, pungkas Juju Purwanto, menegaskan.(Simon)
Tinggalkan Balasan