Oase INews.com-KOTA BEKASI
Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pemantauan pada Sektor perdagangan di Kota Bekasi khususnya di Mall dan Pasar se-Kota Bekasi.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2OI9 (Covid -19) pada sektor Perdagangan baik di Mall maupun di Pasar Kota Bekasi, Tim monev Disdagperin Kota Bekasi menyataka saat dilakukan pemantauan di pasar masih ditemukan pelanggaran pada sejumlah pelaku usaha dan konsumen yang tidak memakai masker, yang seharusnya mentaati peraturan dan menjaga protokol kesehatan.
Namun pada sejumlah area saat dimonev, para pelaku usaha di pasar maupun di Mall dengan tertib melakukan usahanya untuk mengikuti kegiatan di batas jam yang ditentukan.
Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya mematuhi Jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 20.00 WIB. Selain memantau jam operasional petugas juga memantau penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus (COVID-19) pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Walau masih menemukan beberapa pelanggaran, Tim monev Disdagperin tidak begitu saja diam tapi langsung menegur dan memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli yg melanggar, selain itu juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan yang berlaku saat PPKM di Kota Bekasi.
Dalam memperketat protokol kesehatan dan berupaya mencegah penyebaran COVID 19, para petugas juga memantau detail pelaksanaan prosedur protokol kesehatan.
Penjelasan telah diberikan kepada semua pelaku usaha di Mall maupun di pasar berkenaan Perda No. 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan pencegahan virus Covid 19.
Namun pada saat ditemukan pelanggaran awal, akan diberikan teguran lisan oleh tim monev. Jika masih membandel dan tidak menuruti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 15 Tahun 2020 tersebut.
Disdagperin juga terus menghimbau kepada para pelaku usaha agar menjaga keselamatan kesehatan pegawai dan konsumen dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
Pada penerapan masa PPKM di Kota Bekasi, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat yang mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Bekasi agar pandemi segera berakhir, pertumbuhan ekonomi kembali normal dan masyarakat dapat kembali ke kehidupan sebelumnya.
(Vero/HMS)
Tinggalkan Balasan