Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi

KOTABEKASI – Oase INews.com

Bertempat di depan Kantor Kelurahan Aren Jaya Jl. Nusantara Raya No.1, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Petugas gabungan menggelar operasi non yustisi, kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi, Sabtu 06/02/2021.

Operasi dilakukan setelah para petugas melaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, M.Si.

Tampak hadir, Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, SE, M.Si, Lurah Aren Jaya Ibu. Hj. Ani Sri Kusdiani, SH, M.Si, Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, SH, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP, SH (PPNS), Sekel Aren Jaya Bpk. Andarias Sirah, SE., Kasie Pemtibum Kel. Aren Jaya Bpk. Bahrunsyah, SE., Kasie Permasbang Kel. Aren Jaya Ibu. Sri Korlyhapsari, Kasie Kessos Kel. Aren Jaya Ibu. Asmah, S.AP, Babinsa Kel. Aren Jaya Sertu Mardiyono.

Sejumlah personil dikerahkan pada operasi tersebut, diantaranya Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, Staff Kelurahan Aren Jaya 7 personil, Linmas kelurahan Aren Jaya 12 personil, Karang Taruna Aren Jaya 5 personil.

Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas

 

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau kpd masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.

(Vero/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *