Wajib Pajak Diduga Di Haruskan Membayar Pungli Di Samsat Cikokol

Tangerang- OASE INews.com

Sebagian besar wajib pajak yang bermaksud membayar pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor ( SAMSAT ) Cikokol Kota Tangerang, di duga dikenakan pungutan liar ( tidak resmi) dalam hal cek fisik, pendaftaran dan penetapan, cabut berkas dan mutasi kendaraannya dengan nilai yang bervariasi.

Saat pantauan awak media dilapangan, mendapat laporan dari masyarakat yang berbeda- beda bahwa mereka yang hendak cek fisik, pendaftaran, cabut berkas dan mutasi kendaraan dikenai biaya di luar aturan resmi

Salah satunya Seorang warga mengakui adanya
Biaya cek fisik kendaraan, yang diminta tanpa tanda bukti kwitansi resmi sebesar 25.000
(tak mendapatkan kwitansi pembayaran)

“Pembayaran untuk cek fisik setahu saya tidak bayar,” katanya.

Biaya cek fisik tersebut menurut warga telah dikenai pungutan liar kemungkinan bisa saja terjadi lantaran Samsat tidak membuat tarif resminya sehingga seenaknya oknum petugas Samsat mematok harga dan apakah semua yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Di dalam PERPRES NO 5 TAHUN 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 5 pembayaran pajak atas kendaraan bermotor meliputi ;
1.PKB; dan
2.BBN-KB
3.SWDKLLJ
4.DPWKP

Para wajib pajak berharap agar oknum petugas yang terbukti mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri di berikan sanksi Tegas agar tidak adalah lagi masyarakat yang menjadi korban pungli karena Negara menjamin masyarkat nya untuk mendapatkan perlindungan dari para oknum yang merugikan. (Anna/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *