19.273 Keluarga Di Brebes, Sudah Mampu Tidak Terima Bantuan PKH

 

BREBES, Oase INews.com– Pemutakhiran terhadap Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang dilakukan Pendamping Sosial PKH Kabupaten Brebes kembali mengurangi data angka kemiskinan di Kabupaten Brebes.

Hingga akhir bulan Oktober 2019, sebanyak 2.065 KPM PKH berhenti sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH dikarenakan sudah mampu secara ekonomi. Sehingga jumlah total 19.273 KPM PKH sudah tidak dapat menerima bantuan PKH karena tidak masuk dalam kategori.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Khambali mengatakan, pemutakhiran kepada KPM PKH rutin dilakukan oleh para Pendamping PKH, karena ini salah satu tugas pokoknya. “Dalam pemutakhiran data KPM PKH ini, maka akan tercapai jumlah data kemiskinan yang semakin valid di Kabupaten Brebes,” ucap Khambali, Kamis 21 November 2019.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memutakhirkan data kemiskinan yang ada di Kabupaten Brebes melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Sementara itu, Koordinator I Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Brebes, Fatah El Zaman mengatakan, pemutakhiran data KPM PKH terus dilakukan oleh para: Pendamping PKH yang ada di kecamatan. “Hasil pemutakhiran data KPM PKH ini, maka akan diketahui bagaimana kondisi ekonominya,” ucap Fatah El Zaman.

Ia menambahkan, setiap tahap dalam waktu 3 bulan sekali, KPM PKH berkurang jumlahnya yang diantaranya sudah mampu secara ekonomi. Dengan adanya ini maka data kemiskinan pun berkurang.  “Selain itu, para Pendamping PKH juga harus melakukan verifikasi setiap bulan ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun Fasilitas Pendidikan (Fasdik),” jelasnya.

Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah kewajiban sebagai peserta PKH terpenuhi atau tidak.

“Untuk verifikasi di Fasdik, apakah anak KPM PKH yang sekolah rajin mengikuti pelajaran atau sering mbolos sekolah? Karena kalau kurang dari 85 persen tingkat kahadirannya, maka bantuan PKHnya bisa dipending. Bahkan kalau sampai 3 bulan tidak memenuhi kewajibannya bisa dihapus sebagai KPM PKH,” beber dia.

Begitu juga verifikasi di Fasilitas Kesehatan. Bagi KPM PKH yang hamil wajib memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali ke Bidan atau Fasilitas Kesehatan Pemerintah, balitanya wajib berimunisasi lengkap, rajin ke posyandu dan memeriksakan kesehatannya ke fasilitas kesehatan pemerintah, seperti Puskesmas.

Pendamping PKH, lanjut dia, selain melakukan pemutakhiran data dan verifikasi, juga wajib melakukan Family Development System atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)  yang dilakukan setiap bulan kepada kelompok KPM PKH dampingannya.

“Dalam P2K2 ini, para pendamping menyampaikan materi untuk dapat merubah pola hidup KPM PKH. Di antaranya materi Kesehatan dan Gizi, Perlindungan Anak, Disabilitas dan Lanjut Usia, Pengelolaan Keuangan dan Usaha, Pengasuhan dan Pendidikan,” pungkasnya. ( Etty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *