PT. MMD di Sepatan, Diduga memPHK Karyawannya Tidak Sesuai Prosedur

Tangerang, Oase INews.com – PT. Mitra Makmur Dwijaya (MMD) milik Joni Susanto, yang berada di Kawasan Pergudangan, Desa Kukun, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Terindikasi melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terhadap para karyawannya, hal itu diutarakan oleh Suheri salah satu Perwakilan Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), usai melakukan pertemuan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan karyawan PT. tersebut.

“Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Hal ini tidak dilakukan,” kata Suheri kepada wartawan.

Suheri melanjutkan, PT. MMD diduga melakukan pemutusan hubungan kerja pun terkesan kurang etis. Lantaran beberapa dari mereka (para pekerja) yang dipecat tanpa diberikan surat PHK serta tanpa ada pembicaraan dengan pihak terkait sebelumnya.

“Surat PHK yang diberikan juga disinyalir tidak manusiawi, karena ditempel pada dinding perusahaan dan karyawan yang tercantum namanya terhitung surat dikeluarkan dilarang untuk memasuki area tempat dimana karyawan biasanya melakukan aktivitas kerja oleh pihak security perusahaan. Dan karyawan yang bekerja sudah belasan tahun pun PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat yang tertempel pada tembok di perusahaan.” ungkapnya Kamis (13/6/16) kemarin.

Foto : Lembaran pemberitahuan terkait PHK karyawan/i PT. MMD yang di tempel pada dinding

Ditambahkan Suheri, rekan-rekan pekerja yang di PKH juga mengaku tidak pernah diajak bertemu dengan manajemen perusahaan PT. MMD sebelum di PHK.

Dalam pemecatan tersebut, dirinya berserta para karyawan yang di PHK pun tidak pernah diminta melakukan apa-apa, seperti. Penandatanganan berkas yang biasanya dilakukan oleh perusahaan saat menghentikan hubungan kerja terhadap karyawannya.

Dan, tidak pula mendapat kiriman surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan dimana mereka bekerja.

“Taunya kami baca surat PHK yang hanya dipasang pada tembok perusahaan dan tidak jelas alasannya. Tanpa keterangan,” terang Suheri.

“PT. MMD juga tidak memberi pesangon serta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan terzalimi seperti kami,” keluhnya.

Selain itu, menurut Suheri, di duga pula ada pelanggaran lain yang dilakukan PT. MMD tersebut terhadap para karyawannya, yakni mengenai.

1. Gaji tidak sesuai dengan UMP-Kota/Kabupaten Tangerang yang Seharusnya sesuai peraturan pada tahun 2019 ini Rp.3,841ribu, kenyataan yang diterima oleh karyawan, pada saat ini hanya menerima sebesar Rp.2,800 ribu dari PT.MMD. itupun gaji yang diterima dibayarkan dua kali dalam satu bulan, terakhir sebelum di PHK, Gaji atau hak-hak para karyawan hanya dibayarkan 1 minggu,

2. PT. MMD meniadakan program K3 dan BPJS-Ketenagakerjaan.

3. Hak Cuti hamil bagi karyawati di perusahaan yang didominasi karyawan perempuan itu dihapuskan oleh PT. MMD.

4. Ditiadakannya upah lembur (over time).

5. PT. MMD tidak memberikan slip Gaji, slip gaji tersebut sangatlah penting bagi kami karyawan guna untuk mengetahui berapa nominal upah kerja yang seharusnya mereka terima setelah dipotong pajak.

Hingga berita ditulis, pihak manajemen PT. MMD tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya.

Kontributor  : N. Tanjung 

Editor              : Kosasih    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *