Hobbi Membuat KADIS UKM TANGSEL Masuk Hotel PRODEO

Terdakwa Pirdaus, Kepala Dinas UKM Kota Tangerang Selatan, yang di sidangkan di PN. Tangerang selasa 2 mei 2017 dalam acara  pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum Mila dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa menghadirkan saksi  fakta yang dari kepolisian yang menangkap terdakwa, Polisi  yang mendapat informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di rumah terdakwa banyak burung dan satwa yang dilindungi, polisi langsung menindaklanjuti informasi tersrbut .

Terdakwa ditangkap Mabes Polri bagian Tipiter ( Tindak Pidana Tertentu ) 7 Pebruari 2017 di rumahnya daerah Ciputat dan membawa berbagai satwa seperti burung jalak bali 12 ekor, burung cenderawasih, kakak tua jambul merah  kakak tua raja.jumlah satwa atau burung yang dilindungi berjumlah 52 ekor yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum uu  no 5 / 1990 Tentang perlindungan konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistim , di depan ketua majelis hakim Basana Hutagalung.

Menurut terdakwa dirinya tidak mengetahui ada larangan dan sanksi memelihara  burung burung langka tersebu.  Di persidangan terdakwa mengatakan  mengkoleksi berbagai macam burung yang ada di indonesis hanya sekedar hobbi dan tidak diperjual belikan. ( Purba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *