Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker yang merugikan Negara Rp 1,6 miliar ditahan

 

BANTEN – OASE INews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker jenis KN-95.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah AS dan WF dari PT RAM, dan LS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

“Penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa, berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing AS, WF, dan LS. Dari pihak swasta, dan satu PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pengadaan masker KN-95,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana kepada wartawan, Kamis, 27 Mei 2021.

Kapala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberi penjelasan kepada wartawan terkait ditetapkannya 3 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker.
Semula, harga masker bagi para tenaga kesehatan itu di rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2020 seharga Rp70 ribu per psc, namin berubah menjadi Rp220 ribu per pcs buah. Jumlahnya sebanyak 14 ribu pcs. Perubahan harga itu yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,680 miliar.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberi penjelasan kepada awak media terkait ditetapkannya 3 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker.

 

“Ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan,” sebut Asep.

Asep mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus tersebut. Namun, dia tak mau menyampaikan adanya potensi bertambahnya tersangka lain dalam kasus korupsidi tengah suasana masih pandemi.

“Pasalnya untuk saat ini penyidik menyangkakan Pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam,” katanya.
(A.Maria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *