RJGP : Atas nama Demokrasi Partai Prima Memaksa KPU Menunda Pemilu Dan Membayar Denda Sebesar 500 Juta

Jakarta, OASEiNews – Sekilas, terkait Partai Prima yang mana diketuai oleh Agus Jabo Priyono yang merupakan mantan dari Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 – 2020, dan Partai ini telah mendeklarasikan dirinya pada 1 Juni 2021 lalu di Gedung Pusat Perfilman Usman IsmailĀ  yang mana bertepatan dengan 76 tahun lahirnya Pancasila.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, dan mantan Presiden kelima yang juga Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, bahwa Pemilu adalah tidak bisa ditunda. Namun, terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, justru menimbulkan kegaduhan menuai kegaduhan .

Setelah sebelumnya polemik penundaan pemilu yang di sinyalir di dukung dengan dana yang besar seolah-olah menjadi kenyataan.

Point terakhir penggugat kepada KPU untuk tidak melaksanakan sisa tambahan pemilu, merupakan point’ yang melanggar Undang-Undang

Kewenangan Pengadilan Negeri (PN) memutuskan penundaan pemilu jelas bukan ranahnya. Hal tersebut sudah diatur fungsi dari PN dalam memutuskan perkara hukum dalam sengketa hukum umum,berbeda dengan memutuskan perkara sengketa yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara.

Yang perlu di cermati ketika upaya upaya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang bergulir setiap 5 tahun sekali (Pemilu), selalu terindikasi adanya hambatan untuk di pangkas.

Bukan suatu kebetulan dalam gugatannya Partai Prima, mencantumkan beberapa poin keberatan yang kemudian menjadi sebuah pertimbangan dan amar putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) terhadap implementasi demokrasi di negara ini sebagaimana telah diatur oleh konstitusi.

Perihal ganti rugi sejumlah 500 juta oleh penggugat akan bernilai murah dalam korelasi pesta demokrasi Indonesia.

Upaya-upaya seperti inilah yang harus tegas dicegah, Karena akan berdampak besar bagi setiap proses penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

Hal ini, dapat memicu para Kelompok-kelompok yang menginginkan penundaan Pemilu, serta dapat mempengaruhi adanya dukungan dengan dari pihak-pihak terkait dalam mempertimbangkan dan memberi putusan.

Sangat disesalkan apabila hal ini dilakukan oleh Para Intelektual di Partai Prima dalam kontribusinya memperkuat Demokrasi di Indonesia.

Sumber : Korwil RJGP (Rumah Juang Garda Pancasila) DKI Jakarta.

Jakarta, 04 Maret 2023.

Penulis : Putri.