Kepala BNN Bersama Duta Besar Srilanka Musnahkan BB 18,6 kg Sabu, 19.080 Butir Ekstasi Dan 1,3 ton Ganja Kering 

Oase Inews.com – Pemusnahan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Sepertiga Juta Anak Bangsa Terhindar dari Jeratan Narkoba, dipimpin langsung Kepala BNNDrs. Heru Winarko, bersama Duta Besar Srilanka memusnahkan Barang Bukti 18,6 kg Sabu, 19.080 butir ekstasi dan 1,3 ton ganja kering di Lapangan Parkir BNN, Cawang Jakarta Timur, Selasa (12/03/2019).

BNN memusnahkan barang bukti narkotika kedua kalinya dalam tahun ini berupa ganja seberat 1,3 Ton, sabu seberat 18,6 Kg dan ekstasi sebanyak 19 ribuan butir. Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Seluruh barang bukti tersebut disita BNN dari beberapa kasus, antara lain :

1. Kasus 1,3 Ton Ganja Lewat Jalur Darat dan Udara. BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ganja ke daerah Bogor. Pada tanggal 30 Januari 2019, petugas berhasil menangkap BS di daerah jalan Loder Baranangsiang, Bogor dengan barang bukti 506 bungkus ganja kering seberat 715 kg. Ganja tersebut ia sembunyikan dalam kompartemen truk yang dimodifikasi. Masih pada hari yang sama, Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IM di kawasan Cargo Bandara Soekarno Hatta. Ia diamankan setelah mengambil paket yang berisi ganja seberat 336 kg. Kemudian pada tanggal 31 Januari, petugas berhasil meringkus tersangka lainnya yaitu AS dan AB dengan barang bukti ganja seberat 307 kg, di sebuah rumah di daerah jalan Mandor Tajir, Bojongsari, Depok. Total ganja yang disita dari jaringan ini adalah seberat 1,3 ton.

2. Kasus 3 Ons Sabu dalam Charger Aki di Berau. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial RG di sebuah hotel di jalan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur dengan barang bukti sabu seberat 300 gram, tanggal 29 Januari 2019. Sabu tersebut disembunyikan dalam kardus blender berisi charger aki yang di dalamnya terdapat sabu.

3. Kasus Sabu 6 kg di Sebatik. Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Sei Pancang, Sebatik, Nunukan,petugas BNN melakukan penyelidikan. Pada tanggal 29 Januari 2019, petugas menggeledah sebuah rumah milik RUS, dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,47 Kg. Saat penggeledahan, RUS tidak berada di rumah, sehingga dilakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap AG di daerah Sei Pancang, Sebatik. AG diketahui berperan sebagai pengendali RUS. Sementara itu penangkapan RUS berhasil dilakukan tanggal 31 Januari 2019 di perkebunan sawit di kawasan Tanjung Karang.

4. Kasus 10,9 Kg Sabu. Dalam Truk, BNNmengamankan dua sopir truk berinisial AA dan M yang membawa sabu seberat 10,9 Kg dari Aceh menuju Jakarta. Keduanya ditangkap di area parkir pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, Pelabuhan Bojonegara, Desa Margagiri, Serang Banten, tanggal 10 Februari 2019. Sabu tersebut disembunyikan di tempat penyimpanan terpal yang berada di atas kepala truk. selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA yang merupakan napi di Rutan Tanjung Gusta, Medan yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan.

5. Kasus 1 Kg Sabu di Parkiran Stasiun Kereta Api Senen. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap petugas BNN karena membawa sabu seberat 1,027 Kg, di depan CFC area parkir stasiun kereta api Pasar Senen, Jakarta, 12 Februari 2019.

6. Kasus 19 Ribu Butir Ekstasi di Lubuk Linggau. BNN mengamankan tiga tersangka yaitu HR, SA, dan H di Jalan A. Yani, Lubuk Linggau Utara, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 19.100 butir. Ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat.

Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Sedangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(sugeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *