Fakta-Fakta Dibalik Sidang Yosaxina Dengan PT.Asuransi Reliance Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Diruang persidangan PN Jakarta Utara

 

Jakarta, OASE INews.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlanjut.
Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso dalam kasus ini di kuasakan oleh Kantor Hukum Arbanigo Colia & Partners.
Hewi Ningsih Karetji dan Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

‌Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses Informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut. Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasanya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak.
‌Terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya . (28-07-21)

Terdakwa dengan Tim kuasa hukum

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik).
Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP. (18-08-21)
Dalam sidang putusan, majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H pada hari,menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yg di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (09-09-21)

Oleh karena putusan tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim , karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan, Tutur kuasa hukum terdakwa. ( AM /DPM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *