Buntut PHK Karyawan Sepihak,PT Ziben Indonesia Bersama Keamanan Anggota TNI Berikan Klarifikasi

Pt Ziben IndonesiaOase I news.com,Kabupaten Bogor- Buntut pemecatan sepihak DP pegawai tetap oleh PT Ziben Indonesia, berujung pemanggilan kedua pihak oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. PT Ziben Indonesia perusahaan milik warga Korea Selatan yang beralamat di Kp. Cibinong RT 02/05, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Pekerjaan Sepihak terhadap eks karyawannya hanya karena yang bersangkutan tidak masuk kerja karena ijin sakit.

“Kalau konfirmasi apapun tidak akan dikeluarkan tapi karena konfirmasi melalui survevisor dan hape tertinggal di loker karyawan tersebut dianggap tidak bekerja,” jelas Juliyanto kepala keamanan, mewakili PT Ziben Indonesia, kepada beberapa awak media, Jum’at (30/10/2020) pagi.

Dirinya juga mengatakan jika persoalan atas nama DP (Eks Karyawan kontrak) telah selesai didalam pabrik. “Kami akan klarifikasi dalam pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan pada bulan depan (Nopember-red),” ujar Juliyanto.

Dalam kesempatan klarifikasi  para awak media tersebut, Juliyanto menolak mempertemukan antara DP (eks karyawan) dengan para wartawan untuk diwawancarai , dengan alasan manajemen PT Ziben Indonesia sedang ada rapat manajemen.

“Saya tahu benar bagaimana perilaku DP tersebut bahkan orangtuanya sempat marah-marah disini karena anaknya diberhentikan dan bilang ingin menceritakan PHK yang dialaminya wartawan,” tutur Juliyanto anggota TNI Aktif yang menjadi Kepala Keamanan PT Ziben.

 

Sementara HRD Manager PT Ziben Indonesia Rudi Putranto bersikeras jika kesalahan DP akibat surat yang ditandatanganinya karena mengundurkan diri

“Loh dia sendiri yang mengundurkan diri dan DP sendiri mendadak mengundurkan diri, intinya Dia yang menandatangani suratnya,” kilah Rudi Putranto, membela diri, Jumat (30/10/2020) pagi.

Dirinya juga mengelak dan menolak memaksa DP berhenti kerja walau pun mengetahuinya secara langsung.

“Ya kami menunggu hasil dari Disnaker Kabupaten Bogor saja untuk mediasinya,” tandas Rudi Putranto, yang juga mengakui jika PT Ziben Indonesia belum memiliki Serikat Pekerja/Buruh, walaupun PT Ziben memiliki ribuan karyawan/bekerja.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *