Kab. Tangerang, OASEiNews – Sebelumnya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga terdapat tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang sudah di tutup karena di komplain warga sekitar.
Kini, TPS serupa muncul kembali, di kampung Asem, RT 08, RW 11, desa Kampung Besar, kecamatan Teluknaga. Posisi TPS tersebut, berada di pinggir jalan raya, hingga menimbulkan aroma bau tak sedap.
Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Ahmad Salim mengatakan, keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di wilayah desa Kampung Besar tidak memiliki izin. Baik izin dari desa maupun dari pemerintah daerah (Pemda).
“Setau saya, tempat pembuangan sampah itu tidak memiliki izin, baik dari desa maupun dari Pemda,” kata Ahmad Salim saat dihubungi lewat ponselnya, Selasa (28/3/2023).
Sementara, Pengelola sampah, H. Kitin saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan tempat pembuangan sampah yang dirinya kelola baru berjalan sekitar lima bulan. Menurutnya, sampah tersebut dia beli dari komplek perumahan dan bandara Soekarno Hatta.
“Sampahnya saya beli dari perumahan dan sampah dari bandara. Sampah itu kita pilah-pilah, kemudian kita jual kembali,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, selama kegiatan pengolahan sampah yang ia kerjakan, tidak ada warga desa Kampung Besar yang komplain terkait keberadaan lokasi pengolahan sampah.
“Warga, ga ada yang komplain kok. Jika ada yang komplain, dateng aja kesini, rumah saya disini ga jauh dari lapak,” tutupnya. (red/van)