Tenaga Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam di Rumahkan

Kab. Tangerang, OASEiNews.com – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tangerang terancam dirumahkan, menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No. 49 Tahun 2018, maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.

“Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti dicuti,” katanya.

Dengan kebijakan itu, maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal, guna atasi hal ini.

Untuk kelompok tenaga kebersihan, keamanan, penyuluhan, dan pramusaji direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga (outsourcing).

Kemudian, larangan bagi Instansi Pemerintah untuk Merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96, yang dijelaskan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat & daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemkab sudah melakukan upaya, dengan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluhan sejak 2021-2022.

Total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 6.938, yang sudah dilantik 681, sisanya sedang proses pelantikan.

Kemudian untuk PNS kurang lebih 11.000 dan itu cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

“Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu,” tambahnya.

Sementara pembukaan formasi tahun 2023 Pemkab akan menyelesaikan dulu administrasi tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan keuangan daerah. (Ant/Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *