Dalang Penembakan Dukun di Tangerang Sewa Pembunuh Bayaran Rp 60 Juta, Ini Motifnya

Tangerang

OaseIndonesiaNews.Com

Selasa, 28 September
Dalang penembakan seorang dukun di Tangerang menyewa jasa pembunuh bayaran Rp 60 juta
Pria berinisial M menjadi otak pembunuhan seorang dukun bernama Armand alias Alex di Pinang, Kota Tangerang. Dalang penembakan dukun tersebut menyewa pembunuh bayaran dengan harga Rp 60 juta.

Rinciannya Rp 50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A. Sedangkan Y—masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)—menerima Rp 10 juta sebagai perantara.

Selanjutnya, Y memberikan senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

“DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Yusri pun meminta Y untuk segera menyerahkan diri dalam tempo 3×24 jam. Pihak kepolisian menyatakan tak ada tempat bagi tersangka Y untu bersembunyi dan melarikan diri.

Pasalnya, kata Yusri, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.

“Kami kasih waktu 3×24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan,” ujar Yusri.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa motif pembunuhan dukun di Tangerang karena M dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi. Ketika itu, pada tahun 2010 istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

“Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).

M sejatinya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kakak ipar diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.

“Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan,” beber Tubagus.

Tubagus pun memastikan jika korban bukan berprofesi sebagai ustaz yang sempat ramai diberitakan.

“Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya (korban) sebagai paranormal,” imbuhnya.

Kekinian M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup. (WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *