Warung Kelontong Di Kelurahan Neroktog Diduga Menjual Miras, Meresahkan Warga

 

TANGERANG, OASE INews.com – Berdasarkan informasi yang di peroleh dari seorang warga RT 001/RW 03, Kelurahan Nerogtok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang berinisial WR, bahwa keberadaan toko kelontong tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar, dengan maraknya transaksi jual beli minuman keras dengan konsumen kebanyakan remaja pria dan dewasa.

“Kalau memang Toko Kelontong betulan, kenapa tidak dibuka lebar-lebar saja seperti toko kelontong pada umumnya. Lah ini kok toko tertutup tapi yang belanja semuanya kebanyakan dari kaum remaja pria dan dewasa. Kan toko yang aneh” jelas WR saat ditanya oleh awak media OaseIndonesiaNews Sabtu, 12/06/2021 tengah malam.

Penjaga toko kelontong yang mengaku bernama Ningsih bahkan bertindak tidak sopan terhadap awak media saat diminta konfirmasi mengenai apa saja yang mereka jual di toko kelontongnya tersebut. “Cuma sekedar jual minuman mineral biasa, rokok dan makanan ringan sama dengan Usaha Mikro Kecil Menengah pada umumnya ” aku Ningsih.

Jenis minuman keras yang diduga mereka jual ada banyak macam merk/jenis seperti Anggur Merah, Raja Wali, Bir dan Intisari.

Kota Tangerang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dengan adanya Perda miras tersebut maka segala macam bentuk peredaran dan penjualan minuman keras tidak diperbolehkan. Sehingga tidak ada satu pun yang dapat menjual bebas segala jenis minuman keras di Kota Tangerang.

Mengenai sanksi pidana bagi penjual minuman keras ini diatur dalam KUHP, salah satu pasal yang mengatur yaitu terdapat dalam pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP tentang sanksi pidana bagi penjual minuman keras.

Penyalahgunaan mengonsumsi Minum-minuman keras tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, mudah tersulut emosi, hilang kesadaran, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Sungguh miris, ada sebagian oknum yang mengejar keuntungan dengan menjual minuman keras beralkohol, yang membahayakan dan merusak generasi bangsa.

(Abdul Rochman S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *