Advokat/Pengacara Adalah Empat Pilar Penyangga Hukum Negara, Selain Hakim, Jaksa Dan Polisi

Oleh  : Dahlan Pido, SH. MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior)

 

Oase I news.com, Kota Tangsel- Dalam Konstitusi Negara kita, bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menentukan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga segala sesuatu berlandaskan hukum negara, tidak satupun lembaga-lembaga tinggi negara, partai politik, kelompok,  dan warga negara apapun status jabatannya bertindak sewenang-wenang tanpa ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu dipahami jika kita masuk di satu bangunan yang kokoh, tentu kita akan menemukan “pilar yang menjadi penyangga utama dari gedung tersebut”, yang berdiri dan saling menopang antara yang satu dengan yang lain, begitu juga sebaliknya akan menjadi roboh bila salah satu atau ke-empat pilarnya rberjalan tanpa saling menghargai satu dengan lainnya. Keempatnya penting dan beriringan, apabila salah satu penegak hukum cacat akibat  tindakan dari salah satu oknum, maka dipastikan hukum tak akan bisa berjalan dengan baik, sehingga rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tersebut akan hilang.

Lawyer atau dalam bahasa Indonesia disebut Advokat sering juga disebut   Pengacara atau konsultan Hukum. istilah ini akrab terdengar di kalangan masyarakat, karena apapun istilahnya, yang pasti seorang Advokat atau Pengacara adalah personal atau dalam Law Firm yang melakukan penegakan hukum, pembelaan terhadap korban ketidakadilan di bumi Indonesia yang tercinta.

Advokat adalah pejuang keadilan yang menjalani profesi hukum yang bertarung demi keadilan degan senjata utamnya adalah Pasal-pasal dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Peluru tajamnya adalah argumentasi hukum dengan fakta dokumen dan saksi-saksi yang mendengar, melihat dan mengalami langsung. Medannya adalah Pengadilan, bentengnya adalah masyarakat yang menuntut keadilan dan kebenaran harus ditegakkan walaupun langit itu akan runtuh.

Pembelaan terhadap perkara tidak serta merta berorientasi pada materi atau seberapa banyak fee yang harus didapat oleh seorang Advokat dari pemberi kuasa, namun ada juga yang dilakukan Advokat secara cuma-cuma (prodeo). Profesi yang dijalankan oleh seorang Advokat memikul beban moral, tanggungjawab yang besar, karena apa yang dilakukan menyangkut kehidupan orang lain, terutama terkait dengan ekonomi, harkat dan martabat seseorang. Disinilah perjuangan seorang Advokat, perkerjaan yang mulya (Officium Nobile).

Niat yang dibangun tidak hanya fokus pada urusan materi, tetapi ada nilai kemanusiaan, yaitu berjuang dan bekerja dalam rangka penegakan hukum, kebenaran dan keadilan sosial untuk masyarat.

Bahwa jangana sampai ada pilar lain dalam sistem hukum kita (Hakim, Jaksa dan Polisi) yang mengganggap profesi Advokat itu hanya pelengkap saja, jika hal ini terjadi, maka ini merupakan pengingkaran terhadap Negara kita sebagai negara hukum (seperti pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Advokat bekerja  selalu menghormati hak-hak rekan dari pilar lain, dengan menjunjung tinggi norma-norma hukum dan agama, sehingga profesi Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan  penyelesaian masalah hukum yang dihadapi, termasuk masyarakat yang tidak mampu, diberikan secara cuma-cuma (prodeo), seperti pada Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Menjadi seorang Lawyer atau Advokat, jelas harus memiliki skill and knowledge, kesetabilan dan kematangan emosional (emosional maturity), kemudian punya komitmen moral profesi yang kuat, hal ini menunjukkan profesi Advokat adalah pekerjaan yang professional. Dalam kehidupan dunia hukum di Indonesia, empat pilar yang menjadi Panglima Hukum, yang satu sama lain harus saling menhargai  peran masing-masing Penyidik (Polisi), Penuntut (Jaksa), proses Pengadilan (Hakim) dan Pembela (Advokat) harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Secara khusus tugas Advokat, adalah membedah kasus, beracara dan berargumentasi di Pengadilan, meneliti dan membuat drafting yang berhubungan dengan Pengadilan, melakukan pemeriksaan terkait dengan administrative, memberikan legal advice, melakukan negosiasi, dan mendampingi tersangka.

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur Hak dan Kewajiban Advokat, seperti pada Pasal 14 disebutkan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, di dalam sidang Pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 16, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17, dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Hak Penasihat Hukum diatur dalam Pasal 69, menentukan Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pada Pasal 70 ayat (1), Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Sedangkan Pasal 72, menyatakan atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Bahwa problematika Hukum dalam penegakkan hukum tidaklah mudah, penuh rintangan, diantaranya masih rendahnya intergritas moral aparat penegak hukum, masih adanya penegak hukum yang belum professional, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, adanya campur tangan pemerintah dalam proses Peradilan.

Sehingga penegakan supremasi hukum di negeri ini masih jauh dari harapan masyarakat, carut marutnya terlihat dari banyaknya aparat penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat dalam menjalankan fungsinya belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Masyarakat menilai masih banyak putusan hukum yang tidak berdasarkan rasa keadilan, maka bisa timbul ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum.

Peran dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum, yakni Hakim, Jaksa Polisi dan Advokat merupakan penopang suatu sistem hukum di Indonesia, kita kenal beberapa sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional.  Napoleon Bona Parte pernah mengatakan, berikan saya produk hukum yang buruk tapi dengan aparat yang baik dan masyarakat yang sadar serta taat hukum, maka akan baik semua itu.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *