Korp Alumni Forum Silaturahmi Studi Islam Pertanyakan Alasan Bareskrim Menertibkan Pasar Muamalah Depok

 

Oase I news.com, Jakarta-Majelis Pimpinan Pusat Korps Alumni Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (MPP KA-FoSSEI) menyikapi penertiban Pasar Muamalah di salah satu kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat oleh Bareskrim Polri, Majelis Pimpinan Pusat Korps Alumni Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (MPP KA-FoSSEI) dengan ini menyatakan pendapat sebagai berikut :

1. Sebagai sebuah organisasi yang mewadahi para alumni kelompok-kelompok studi
ekonomi Islam dari hampir 200 perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh
Indonesia, KA-FoSSEI mendukung upaya-upaya masyarakat dan pemerintah
mengembangkan ekonomi syariah dalam rangka membantu mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi bangsa.

2. Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah dan harus selalu dilaksanakan
dalam kerangka konstitusi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

3. Perlu ada kejelasan tentang dasar penertiban Pasar Muamalah di salah satu kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat. Apakah penertiban tersebut benar-benar didasarkan pada kesalahan penyelenggaraan pasar muamalah? Atau, kesalahan penggunaan koin emas dan perak yang disebut sebagai dinar dan dirham? Ataukah penertiban tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan lain?.

4. Kejelasan ini penting untuk menjaga ketenangan dan menghindari kesimpangsiuran yang dapat menganggu upaya pengembangan ekonomi syariah dan memperburuk kondisi perekonomian nasional yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

5. Kejelasan tersebut juga penting untuk menghindari persepsi ketidakadilan.

a. Perlu dikaji apakah koin emas dan perak dalam Pasar Muamalah memang ditujukan untuk menjadi mata uang atau semata-mata media pertukaran terbatas yang hanya bisa
dibeli dengan mata uang rupiah.

 

b. Pihak berwenang, baik Bank Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia, perlu melihat bahwa kegiatan-kegiatan semacam
dilaksanakan di banyak tempat lain dengan alat pembayaran beragam, termasuk koin
logam, koin bambu dan koin kayu. Kegiatan-kegiatan ini umumnya berskala kecil

dan dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat tingkat bawah.

c. Pihak berwenang perlu memprioritaskan perhatian pada kemungkinan pelanggaran lain
yang lebih besar. Misalnya, penggunaan mata uang virtual dan mata uang asing oleh
pasar/outlet/merchant besar di sejumlah wilayah di Indonesia.

6. KA-FoSSEI meyakini bahwa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi
bangsa tidak akan terwujud tanpa menciptakan ketenangan dan keadilan dalam
pelaksanaan konstitusi dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Demikian Siaran Pers yang diterima  pada hari Rabu (03/02/2021) dari Akhmad Akbar Susanto Ketua Umum KA-FoSSEI.( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *