Parung Panjang, Siap Membangun Desa Mandiri  

Parung Panjang, Oase INews.com-  Mewujudkan pembangunan dari desa merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Program Dana Desa. Program yang bergulir sejak 2015 ini telah mendorong pembangunan yang masif di desa. Sebuah langkah yang patut diapresiasi dan tentunya dilaksanakan dengan konsep strategis untuk mencapai hasil yang optimal. Sejak Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia, difokuskan kepada padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa.

Membangun desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat desa di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Dalam implementasi program tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tapi juga mendorong usaha ekonomi desa dalam arti luas. Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, dan pasar bagi rakyat desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang dan berlanjut.

Sekretaris Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang. Rina mengatakan, Dalam beberapa kasus akhir-akhir ini, di beberapa media diberitakan beberapa personel Pemerintah Desa yang diperiksa aparat hukum, terdapat pelaksanaan pembangunan yang gagal, tidak berkualitas, salah sasaran, tidak sesuai kebutuhan dan lain sebagainya. Hal ini merupakan kemunduran yang harus yang harus dievaluasi. Menuju desa mandiri yang maju dan berdaya, hanya akan dicapai dengan tata kelola pemerintah yang baik.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.

” Dalam implementasinya, pemerintah kabupaten/kota menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing,” ucap Rina, kepada awak Media, Senin (18/01/2021).

Kata Rina bahwa BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa.

” BUMDes merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUMDes bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba, tapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat nonekonomi lainnya,” ungkapnya lagi.

Ditambahkan, Beberapa peluang pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dengan fokus menggerakkan potensi lokal antara lain; pertama, bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan.

Hal yang sama juga dikatakan Sandy, Kasie Kesra Desa Parung Panjang,
menjelaskan bahwa unit usaha dalam BUMDes dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi air minum desa, usaha listrik desa, SPBU Desa, lumbung pangan, serta sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. (Fattah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *