Tidak Mendapat Pelayanan Yang Baik Dari Lurah Rawa Buntu, Pengacara Roesman Dan Legimin, SH Layangkan Surat Kepada Camat Serpong Dengan Tembusan Presiden Jokowi 

Oase I news.com, Kota Tangsel- Karena kecewa dengan sikap Lurah Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akibat tidak di indahkannya surat permohonan keterangan surat terkait Permintaan Surat Keterangan Riwayat tanah dari Girik Letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah, Roesman, SH bersama Legimin, SH Pengacara dari Hj. Ratu Masitho, Mengadukan Sikap Harun Lurah Rawa Buntu kepada Camat Serpong.

Melalui Siaran Pers nya kepada beberapa media online, pada Kamis (18/11/2021) pagi, Legimin SH dari kantor Hukum Roesman, SH dan Rekan, Mempermasalahkan tidak ditanggapinya surat mereka oleh Harun pihak Lurah Rawa Buntu, Serpong BSD yang dikirimkan pada tanggal 25 Agustus 2021, terkait Permintaan Surat Keterangan Riwayat tanah dari Girik letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah.

“Surat keberatan kami atas tindakan Lurah Rawa Buntu telah dikirimkan kepada Kecamatan Serpong pada tanggal 13 September 2021, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Mendagri, MenPAN RB, Gubernur Banten, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, Walikota Tangsel dan Inspektorat Tangsel.
Permintaan Surat Keterangan Riwayat tanah dari Girik letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah, tidak ditanggapi serius oleh Lurah Rawa Buntu, sehingga kami mengadukan tindakan Lurah Rawa Buntu tersebut kepada Camat Serpong,” tandas Legimin, SH

Lanjutnya, Roesman, SH dan Legimin, SH dari kantor hukum Roesman and Rekan, selaku Kuasa Hukum Hj. Masitho ahli waris dari pemilik tanah Girik letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah, dengan letak tanah di Desa Rawa Buntu (sekarang menjadi Kelurahan Rawa Buntu).

Dalam memperjuangkan HAK kliennya sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ” BERANTAS MAFIA TANAH”, Roesman, SH ketua kuasa hukum Hj. Masitho mendapatkan PNS/ASN (Harun lurah Rawa Buntu) yang MELAGGAR UU Pelayanan Publik.

“Lurah Rawa Buntu tidak merespon permintaan kuasa hukum perihal permohonan surat keterangan tanah Girik letter C 437 yang ASLI masih dimiliki oleh ahli waris dan ahli waris masih membayar PBB sampai tahun 2004. Untuk itu pihaknya meminta perhatian serius dari Presiden dan juga Mendagri untuk dapat Memberantas para oknum PNS/ASN yang Nakal,” tegas Legimin, SH.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *