Ustadzah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan Oleh PN Tangerang dan Akan Bebas 10 April

Oase I news.com, Kota Tangerang, Hari ini Selasa tanggal 30 Maret 2021 merupakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Ustadzah Kingkin Anida. Dan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim PN Tangerang tersebut berlangsung selama kurang lebih 30 menit di ruang persidangan dan membuat wajah-wajah yang hadir diruang sidang tersebut begitu tegang dan penuh kekhawatiran. Hal tersebut disampaikan Ketua tim Pengacara Ustadzah Kingkin Anida Nurul Amalia, SH. MH kepada salah satu rekan media online, melalui pesan WhatsApp nya pada Selasa (30/03/2021) petang bada Maghrib.

“Alhamdulillaah, wa syukurillaah pada sore hari yang penuh haru, hari ini menurut kami tim kuasa hukum klien kami ibu Ustadzah memang terasa beda dari biasanya. Ruang sidang dipenuhi oleh banyak pengunjung yang ingin menyaksikan putusan akhir dari majelis hakim perihal perjalanan perkara yang sedang dijalani oleh Ustadzah Kingkin Anida,” kata Nurul Amalia.

Lanjutnya, saat terdengar suara putusan dari majelis hakim PN Tangerang yang memutuskan perkara Ustadzah Kingkin Anida telah diputuskan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan putusan 6 bulan penjara, putusan tersebut cukup jauh lebih rendah setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan Ustadzah Kingkin Anida dengan hukuman satu tahun penjara.

“Maka dengan diputuskannya oleh majelis hakim PN Tangerang yang mulia terhadap klien kami Ustadzah Kingkin Anida selama 6 bulan, insya Allah berarti Ustadzah Kingkin Anida akan bebas pada tanggal 10 April 2021 mendatang,” ungkapnya.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para saksi fakta ibu Iin, Bro Rusdi dan Mba Mirah serta saksi ahli Prof Heru Susetyo, Pak Junaidi Saibih, atas segala energi dan ilmu yang telah disampaikan sebagai pembelaan bagi Ustadzah Kingkin Anida lah yang menjadi ikhtiar terbaik untuk membebaskan Ustadzah Kingkin Anida,” tandas Nurul Amalia.

Dan menutup keterangan Pers nya, Nurul Amalia, SH. MH dari LBH PAHAM Jakarta juga mengucapkan terima kasih kepada para sahabat Ustadzah Kingkin Anida yang telah memberi support luar biasa selama persidangan berlangsung

“Hanya kekuatan doa lah yang mampu untuk menguatkan hati kita semua dan semoga putusan hari ini merupakan bentuk kasih sayang dan cinta Allah SWT kepada Ustadzah Kingkin Anida dan keluarganya dan merupakan takdir yang terbaik yang diberikan dari-Nya. Dan semoga sore hari ini akan menjadi sore yang penuh keberkahan bagi Ustadzah Kinkin Anida bersama keluarganya tercinta yang penuh ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan dan ujian. Amin,” pungkasnya.( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *