Viral Video Cekcok Penangkapan Kasus Perjudian, Ini Klarifikasi polisi  

Jakarta, Oase INews.com- viral nya rekaman video yang berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram

Dalam video tersebut tampak terlihat ada sejumlah orang yang hendak akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa terkait beredar nya video tersebut benar adanya pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek duta mas Jelambar Jakarta Barat yang terjadi Rabu, 4/11/2020 sekira pukul 17.00 wib

” jadi kami mendapat kan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpul nya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular ” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Sabtu, 7/11/2020.

Setibanya dilokasi anggota kami menemukan ciri ciri orang berdasarkan informasi yang kami dapatkan kemudian anggota kami dilapangan dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan kasubnit ipda ruben george menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana

namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang/handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL ( 75 ) yang terdapat sms yang berisi nomor nomor pasangan judi togel, anggota kami di halangi oleh teman teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya kearah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana diatas meja nya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras

Audie menerangkan disaat petugas kami dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan diri dan hp milik nya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di jalan jelambar Selatan XVI Jelambar Jakarta Barat sekira pukul 20.00 wib

Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor nomor pasangan judi togel tersebut

Saya juga memerintahkan kepada kasat reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang didalam video hoax tersebut, saat petugas menunjukkan surat perintah menyebut kan bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan

Audie juga menambah kan saya sangat mengapresiasi kepada anggota saya yang berada dilapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi kejadian tersebut terjadi

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kami khusus nya dijakarta barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian

Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudian nya tersebut memang benar adanya

Pihak kmi setelah mendapat kan informasi nya ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar disebuah tempat yang berlokasi di Jelambar Jakarta Barat kerap terjadinya kasus perjudian

Namun saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan petugas kami berhasil melakukan terhadap ke 2 pelaku tersebut diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya

Untuk para pelaku yang berhasil kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

( Fatah/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *