Cegah Penyebaran COVID-19, Mulai 1 Juli 2021 Layanan Aktifasi PBB Tatap Muka Dilayani di UPT Pajak Daerah

Tangerang, Oase I News.Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di area pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, mulai tanggal 1 Juli 2021 Pelayanan Aktifasi PBB Tatap Muka hanya dilakukan di Kantor UPT Pajak daerah yang tersebar 5 Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, kami mengambil kebijakan untuk untuk aktifasi PBB tatap muka dipindahkan ke UPT Pajak Daerah yang ada di masing-masing wilayah.

“Biasanya pelayanan aktifasi PPB Tatap Muka dilakukan di Kantor Bapenda di Tigaraksa tetapi mulai tanggal 1 Juli 2021 akan dilayani di UPT Pajak Daerah yang ada di 5 UPT Pajak Daerah,” ujar Soma yang ditemui dikantornya kepada tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Kamis (24/6/2021).

Ia lanjutkan, Karena itu, kami berharap kepada masyarakat yang hendak aktifasi PBB secara langsung dipersilahkan mendatangi UPT Pajak daerah sesuai wilayahnya, berlaku khusus bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berlokasi bukan berada di wilayah komplek perumahan/perkantoran/pergudangan/industri dan perkampungan dengan luas tanah diatas 600 M2.

Untuk persyaratan yaitu : lunas tunggakan sejak tahun pajak 2014 s/d tahun pajak terakhir terblokir, print out catatan pembayaran/screenshot aplikasi PBB Kab. Tangerang, fotocopy SPPT PBB P2, Fotocopy KTP/Identitas, Surat Kuasa apabila dikuasakan, Fotocopy sertifikasi/AJB/Bukti Kepemilikan lainnya dan Dokumen pendukung lainnya.

“Kami juga menyediakan layanan tanpa tatap muka untuk aktifasi PBB melalui whatsapp center pelayanan PBBB 0812-8646-7678,” ucap soma.

Pelayanan tanpa tatap muka ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berlokasi komplek perumahan/perkantoran/pergudangan/industry dan perkampungan dengan luas tanah dibawah 600 M2, dengan persyaratan yang harus dikirimkan yaitu : Lunas tunggakan dari tahun 2014 s/d tahun pajak terakhir blokir SPPT PBB, foto KTP/identitas pemohon dan foto nomor Objek Pajak pada SPPT PBB Tahun terakhir,Adapun pembagian wilayah pelayanan UPT Pajak Daerah Kabupaten Tangerang sebagai berikut :

UPT I Tigaraksa (Samping Kantor Kelurahan Tigaraksa: Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear, Kecamatan Cisoka,Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan.

UPT II Balaraja (Depan Kantor Kecamatan Balaraja, meliputi : Kecamatan Balarja, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Mekar Baru).

UPT III Rajeg (Belakang Kantor Kecamatan Rajeg) meliputi : Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kemiri).

UPT IV Pakuhaji (Samping Kantor Kecamatan Pakuhaji yaitu : Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Kosambi).

UPT V Kelapa Dua (Samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua: Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk).(Rizal – IKP Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *