RJGP : PUTUSKAN MATA RANTAI INTOLERAN DI INDONESIA

Nikolas Kosigin, Ketua Umum RJGP Jakarta.

JAKARTA, Oase I News.com – Terkait INTOLERANSI di Indonesia, RJGP memberikan Pernyataan Sikap, yang disampaikan oleh langsung oleh Ketua Umum RJGP Jakarta, Nikolas Kosigin melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Jumat (09/09/2022).

Berikut isi Pernyataan Sikap tersebut:

Intoleransi tidak mendapat tempat di Indonesia. Intoleransi wajib dibendung karena hanya mengakibatkan konflik dan merusak semangat persatuan Indonesia yang terdiri dari banyak Suku dan Agama.

Sikap intoleransi terhadap kepercayaan lain merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini dikarenakan konstitusi memberikan jaminan kebebasan beragama.

Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Tidak hanya itu, Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing. Toleransi perlu menjadi bagian dari sikap hidup, yakni setiap orang dapat menerima perbedaan orang lain, baik mengenal pendapat maupun kepercayaan.

Toleransi diperlukan untuk menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan. Sebagai agama mayoritas, maka umat Islam perlu memegang prinsip persaudaraan. Kembali mengingatkan bahwa tugas utama setiap warga negara Indonesia saat ini adalah terus menjaga stabilitas nasional keutuhan bangsa dengan kerukunan dan toleransi. Karena itu, agar berbagai polemik isu terkait rasisme, intoleransi dan ujaran kebencian menjadi topik yang muncul di media sosial dan harus dikawal.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni dengan terus menjaga dan mengawal kebhinekaan yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa. Sebab, sejak awal pendiri bangsa sudah mengantisipasi tantangan kerukunan yang akan dihadapi bangsa Indonesia.

Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan aktivitas dan gerakannya untuk mendirikan organisasi yang sesuai dengan aspirasi.

Namun, pemerintah mengingatkan agar aturan-aturan yang ada harus tetap dipatuhi. Sebab, pemerintah akan menindak apabila terdapat gerakan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa, merusak kebhinekaan atau juga melanggar kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara.

Memelihara toleransi artinya memelihara kekokohan NKRI, semangat persatuan harus tetap dijaga dan menjaga semangat tersebut adalah peran semua warga negara Indonesia. Jangan sampai perbedaan keyakinan justru merusak tatanan demokrasi yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.

                                         Jakarta, 09-09-2022.

Pewarta : Putri.